Jawabannya BISA
Dengan syarat sudah dewasa dan sesuai persyaratan yang tercantum dalam "PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL" selengkapnya klik disini
Berikut penjelasan dari Dirjen Dukcapil Kemdagri Prof Zudan Arif Fakrulloh
@zudanariffakrulloh Balas @av_ajenk Buat KK bagi yang masih lajang ##edukasizudan ##dukcapil
♬ original sound - Zudan Arif
0 Komentar