Anak dari pernikahan siri bisa mendapatkan Akta Lahir dengan cara diurus melalui kantor DISDUKCAPIL.
- Bagi pasangan yang sudah menikah secara sah menurut peraturan negara maka bawalah buku nikah
- Jika status pernikahan masih siri : diwajibkan Mengisi Surat Pertanggung Jawab Mutlak untuk menerangkan orang tuanya yang sah.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah : Poto Copy KK, KTP Elektronik, Surat keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit.
Berikut penjelasan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh :
@zudanariffakrulloh Balas @www.tictok.commayasafit3 pembuatan akta kelahiran anak kawin siri
♬ original sound - Zudan Arif
0 Komentar